Hujan-hujan gini..

Pengen mengajukan “hak menyatakan pendapat” kalo ga Isya ke mesjid karena UZUR hujan..

Karena emang diperbolehkan (insyaa Allah)..

Masalahnya..

Gw mau makan yang pedes-pedes di luar..

Gimana ceritanya ke mesjid ga bisa, tapi makan di luar bisa! πŸ˜’πŸ˜’πŸ˜•

View on Path

Tinggalkan komentar