Hujan-hujan gini..
Pengen mengajukan “hak menyatakan pendapat” kalo ga Isya ke mesjid karena UZUR hujan..
Karena emang diperbolehkan (insyaa Allah)..
Masalahnya..
Gw mau makan yang pedes-pedes di luar..
Gimana ceritanya ke mesjid ga bisa, tapi makan di luar bisa! π’ππ
View on Path